Deskripsi:
Rekrutmen Dan Seleksi Calon Tenaga Kerja antar Kerja Antar Daerah (AKAD) Merupakan Bentuk Pelayanan Pelaksanaan Penempatan yang Menyalurkan Tenaga kerja Antar Kerja Antar Daerah
Persyaratan:
1.Surat Permohonan
2.(SPP-AKAD)
3.Daftar Kegiatan Rencana Kebutuhan Tenagakerja Antar Daerah (DIK-RKTAD)
4.Rancangan Perjanjian Kerja Yang Telah Di Ketahui Dinas Kabupaten /Kota Setempat
5.Rekomendasi Persetujuan Penerima Dan Kedatangan Tenaga Kerja Antar Daerah Dari Kepala Dinas Kabupaten/Kota Setempat .
6.Laporan Penyaluran Alumni 2 Tahun Kebelakang
Bursa Kerja Khusus (BKK) adalah sebuah lembaga yang dibentuk di sekolah menengah kejuruan negeri dan swasta sebagai unit pelaksana yang memberikan pelayanan dan informasi lowongan kerja, pelaksana pemasaran, penyalur dan penempatan tenaga kerja yang merupakan mitra Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang
Persyaratan:
1. Permohonan surat tanda daftar Bursa Kerja Khusus (BKK)
2. Copy surat izin pendirian / surat izin operasional satuan pendidikan menengah, satuan pendidikan tinggi , Lembaga Pelatihan Kerja dari instansi yang berwenang atau surat izin
3. Surat keputusan pembentukan Bursa Kerja Khusus (BKK)
4. Struktur organisasi dan nama-nama pengelolaan Bursa Kerja Khusus (BKK)
5. Rencana Penempatan tenaga kerja/Penyaluran alumni paling sedikit 1 (satu) tahun ke depan
6. Laporan Penyaluran alumni 2 (dua) tahun ke belakang
7. Fasilitas / sarana dan prasarana tempat sekretariat Bursa Kerja Khusus (BKK)
8. MOU Kerja sama dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI)
Persyaratan:
1.Foto Copy KTP CPMI Mandiri
2.Foto Coppy Kartu Keluarga CPMI Mandiri
3.Foto Coppy Ijazah Pendidikan Terahir CPMI mandiri
4. Foto Coppy Akte Kelahiran CPMI Mandiri
5. Surat Keterangan Status Perkawinan CPMI Mandiri
6. Surat Keterangan Sehat CPMI Mandiri
7. Surat Izin Sami/Istri/Wali/Orang Tua CPMI Mandiri Yang di Ketahui Oleh Pejabat Berwenang Kelurahan Setempat Domisili CPMI Mandiri
8. Perjajian Kerja
1. Foto Copy KTP Palembang CPMI
2. Foto Copy Kartu Keluarga (CPMI)
3. Foto copy Ijazah Terakhir CPMI
4. Foto Copy Akte Kelahiran CPMI
5. Surat Keterangan Status Perkawinan CPMI
6. Surat Keterangan sehat CPMI
7. Surat Izin suami/Istri/Wali/Orang Tua yang diketahui oleh Pejabat Berwenang Kelurahan Tempat Domisili CPMI
8. Foto Copy KTP Petugas P3MI
9. Surat Tugas atau Surat Kuasa dari P3MI untuk petugas P3MI
10. Perjanjian Penempatan (PP) asli 2 Rangkap bermaterai dan 1 Rangkap Foto copy
Deskripsi Layanan:
Menyelenggarakan Mediasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
jenis-jenis perselisihan Hubungan Industrial meliputi :
perselisihan hubungan Industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencari mufakat antara pekerja dan perusahaan apabila perundingan secara bipartit gagal dilakukan maka salah satu dari kedua belah pihak mencatatkan Perselisihan kepada Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang.
Persyaratan:
- Mengajukan surat Permohonan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial kepada Kepada Kepala Dinas KetenagaKerjaan Kota Palembang.
- Melampirkan risalah/berita acara perundingan bipartit.
- Jika melalui kuasa hukum, lampirkan copy surat kuasa.
- Fotocopy KTP pemohon/pengadu.
Peraturan Perusahaan/PP
syarat pembentukan serikat pekerja / buruh
syarat pemberitahuan dan pencatatan Serikat Pekerja / Buruh
Deskripsi:
Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta yang selanjutnya disingkat PPTKIS adalah badan hukum yang telah memperoleh izin tertulis dari pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI di luar negeri. Sekarang PPTKI ini berubah menjadi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Kantor Cabang P3MI adalah Cabang P3MI di daerah yang bertindak untuk dan atas nama P3MI yang bersangkutan.
Persyaratan:
Deskripsi:
Tempat penampunagan calon Pekerja Migran Indonesia adalah tempat menampung Calon Pekerja Migran Indomesia dalam rangka penyiapan dan pemberangkan keluar negeri. Sesuai dengan PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR PER.07/MEN/IV/2005 TENTANG STANDAR TEMPAT PENAMPUNGAN CALON TENAGA KERJA LUAR NEGERI yang berwenang mengeluarkan izin tersebut adalah pihak instansi yang bertanggungjawab dibidang ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota.
persyaratan: