1. Surat permohonan pencatatan lembaga kerjasama (LKS) Bipartit yang ditandatangani pimpinan perusahaan
  2. Surat Keputusan Susunan Pengurus LKS Bipartit yang ditandangani pengurus
  3. Fotocopy daftar hadir peserta rapat pembentukan LKS Bipartit
  4. Fotocopy risalah atau notulen rapat pembentukan LKS Bipartit


Deskripsi:
Rekrutmen Dan Seleksi Calon Tenaga Kerja antar Kerja Antar Daerah  (AKAD) Merupakan Bentuk Pelayanan Pelaksanaan Penempatan yang Menyalurkan Tenaga kerja Antar Kerja Antar Daerah

Persyaratan:
 

1.Surat Permohonan

2.(SPP-AKAD)

3.Daftar Kegiatan Rencana Kebutuhan Tenagakerja Antar Daerah (DIK-RKTAD)

4.Rancangan Perjanjian Kerja Yang Telah Di Ketahui Dinas Kabupaten /Kota Setempat 

5.Rekomendasi Persetujuan Penerima Dan Kedatangan Tenaga Kerja Antar Daerah Dari Kepala Dinas Kabupaten/Kota Setempat .

6.Laporan Penyaluran Alumni 2 Tahun Kebelakang 



Bursa Kerja Khusus (BKK) adalah sebuah lembaga yang dibentuk di sekolah menengah kejuruan negeri dan swasta sebagai unit pelaksana yang memberikan pelayanan dan informasi lowongan kerja, pelaksana pemasaran, penyalur dan penempatan tenaga kerja yang merupakan mitra Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang

Persyaratan:
 

1. Permohonan surat tanda daftar Bursa Kerja Khusus (BKK)

2. Copy surat izin pendirian / surat izin operasional satuan pendidikan menengah, satuan pendidikan tinggi , Lembaga Pelatihan Kerja dari instansi yang berwenang atau surat izin

3. Surat keputusan pembentukan Bursa Kerja Khusus (BKK)

4. Struktur organisasi dan nama-nama pengelolaan Bursa Kerja Khusus (BKK) 

5. Rencana Penempatan tenaga kerja/Penyaluran alumni paling sedikit 1 (satu) tahun ke depan

6. Laporan Penyaluran alumni 2 (dua) tahun ke belakang

7. Fasilitas / sarana dan prasarana tempat sekretariat Bursa Kerja Khusus (BKK)

8. MOU Kerja sama dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI)



Persyaratan:
1.Foto Copy KTP CPMI Mandiri 

2.Foto Coppy Kartu Keluarga CPMI Mandiri

3.Foto Coppy Ijazah Pendidikan Terahir CPMI mandiri

4. Foto Coppy Akte Kelahiran CPMI Mandiri 

5. Surat Keterangan Status Perkawinan CPMI Mandiri

6. Surat Keterangan Sehat CPMI Mandiri

7. Surat Izin Sami/Istri/Wali/Orang Tua CPMI Mandiri Yang di Ketahui Oleh Pejabat Berwenang Kelurahan Setempat Domisili CPMI Mandiri

8. Perjajian Kerja



  1. Surat Permohonan dari LPK yang bersangkutan
  2. Form Sertifikat
  • Nama LPK
  • No Reg LPK
  • Kejuruan
  • Jumlah Peserta
  • Jumlah Sertifikat


  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy Ijazah Terakhir
  3. Pas Photo Berlatar Belakang Merah Ukuran 3 x 4 = 4 Lembar
  4. Materai Rp. 6.000 = 2 Lembar
  5. Map Bussines File Warna Biru 2 Buah
  6. Mengisi Surat Perjanjian


1. Foto Copy KTP Palembang CPMI

2. Foto Copy Kartu Keluarga (CPMI)

3. Foto copy Ijazah Terakhir CPMI

4. Foto Copy Akte Kelahiran CPMI

5. Surat Keterangan Status Perkawinan CPMI

6. Surat Keterangan sehat CPMI

7. Surat Izin suami/Istri/Wali/Orang Tua yang diketahui oleh Pejabat Berwenang Kelurahan Tempat Domisili CPMI 

8. Foto Copy KTP Petugas P3MI

9. Surat Tugas atau Surat Kuasa dari P3MI untuk petugas P3MI

10. Perjanjian Penempatan (PP) asli 2 Rangkap bermaterai dan 1 Rangkap Foto copy



Deskripsi Layanan:
 

Menyelenggarakan Mediasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

jenis-jenis perselisihan Hubungan Industrial meliputi :

  1. perselisihan Hak
  2. Perselisihan Kepentingan
  3. Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja dan
  4. Perselisihan antar Serikat Pekerja / Serikat Buruh hanya dalam satu Perusahaan

perselisihan hubungan Industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencari mufakat antara pekerja dan perusahaan apabila perundingan secara bipartit gagal dilakukan maka salah satu dari kedua belah pihak mencatatkan Perselisihan kepada Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang.

Persyaratan:
 

- Mengajukan surat Permohonan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial kepada Kepada Kepala Dinas KetenagaKerjaan Kota Palembang.

- Melampirkan risalah/berita acara perundingan bipartit.

- Jika melalui kuasa hukum, lampirkan copy surat kuasa.

- Fotocopy KTP pemohon/pengadu.



Peraturan Perusahaan/PP

  1. Permohonan PP sesuai permenaker No.28 Tahun 2014
  2. Foto copy KTP Direktur / Pimpinan Perusahaan
  3. Konsep / Draf PP 2 rangkap yang sudah ditandatangani direktur/pimpinan perusahaan
  4. Copy SK Pengesahan PP bagi perpanjangan pengesahan PP
  5. Focopy sertifikat tanda keikutsertaan BPJS Kesehatan dan BP Jamsostek dan copy bukti slip pembayaran terbaru  BPJS Kesehatan dan BP Jamsostek
  6. Copy SK Direktur / Pimpinan Perusahaan tentang Struktur Skala Upah Perusahaan / Surat Pernyataan bermaterai adanya Dokumen Struktur sesuai Permenaker RI No. 1 Tahun 2017


syarat pembentukan serikat pekerja / buruh

  • serikat pekerja / buruh di bentuk oleh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang pekerja / buruh
  • daftar nama anggota pembentuk
  • anggaran dasar dan aggaran rumah tangga
  • susunan dan nama pengurus

syarat pemberitahuan dan pencatatan Serikat Pekerja / Buruh

  • serikat pekerja/buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah terbentuk memberitahukan secara tertulis kepada instansi Pemerintah yang bertanggungjawab di bidang Ketenagakerjaan setempat untuk dicatat.
  • pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan dilampiran:
  • daftar nama anggota pembentuk
  • anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
  • susunan dan nama pengurus


Deskripsi:
Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta yang selanjutnya disingkat PPTKIS adalah badan hukum yang telah memperoleh izin tertulis dari pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI di luar negeri. Sekarang PPTKI ini berubah menjadi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).  Kantor Cabang P3MI adalah Cabang P3MI di daerah yang bertindak untuk dan atas nama P3MI yang bersangkutan.

Persyaratan:
 

  1. Copy SIPPTKI.
  2. Surat keputusan direksi tentang pengangkatan dan penempatan kepada kantor cabang.
  3. Copy KTP kepala cabang.
  4. Struktur Organisasi.
  5. NPWP
  6. Copy pengajuan sarana dan perasarana.
  7. Berita Acara verifikasi lapangan.


Deskripsi:
Tempat penampunagan calon Pekerja Migran Indonesia adalah tempat menampung Calon Pekerja Migran Indomesia dalam rangka penyiapan dan pemberangkan keluar negeri. Sesuai dengan  PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR  PER.07/MEN/IV/2005 TENTANG STANDAR TEMPAT PENAMPUNGAN CALON TENAGA KERJA LUAR NEGERI yang berwenang mengeluarkan izin tersebut adalah pihak instansi yang bertanggungjawab dibidang ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota.

persyaratan:
 

  1. Persyaratan Administrasi
    • Memiliki kepemilikan atas kegunaan tempat penampungan calon TKI
    • Keterangan domisili
  2. Persyaratan Teknis
    • Gedung penampungan terpisah antara laki-laki dan perempuan
    • Teknis gedung sesuai dengan permenaker dan Transmigrasi RI nomor : Per.07/MEII/IIV/2005

Syarat Membuat Kartu AK1 di Disnaker Siapkan dokumen-dokumen, umumnya sebagai berikut: 1. Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga) Fotokopi KTP (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga) 2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 3. Satu lembar pas photo berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang bebas. Syarat ini pun bergantung pada kebijakan kantor Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing. Namun, umumnya syarat-syaratnya seperti yang tertulis di atas. Cara Buat Kartu Kuning di Disnaker 1. Datang ke kantor Disnaker setempat. 2. Cari tempat atau bagian pembuatan kartu AK-1. Bisa bertanya ke petugas Disnaker. 3. Serahkan dokumen persyaratan yang diminta. 4. Anda akan disuruh menunggu selama proses pencetakan kartu kuning. 5. Anda akan dipanggil untuk mengambil kartu kuning yang sudah dicetak. 6. Terakhir, legalisasi kartu kuning. Anda akan disuruh oleh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk dilegalisasi. Cara Buat Kartu Kuning secara Online 1. Klik situs resmi Dinas Ketenagakerjaan, yaitu https://karirhub.kemnaker.go.id/ 2. Pilih menu daftar. 3. Isi data. NIK, Nama lengkap, Email, Nomor telepon, dan kata sandi., 4. Setelah itu, Lengkapi Anda akan diminta mengisi data, yakni mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan. ceklis pencari kerja 5. Ketika akun sudah jadi, pastikan Anda sudah mengunggah foto resmi ukuran 3x4. 7. Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta, jika sudah semua klik tombol save atau simpan. 8. Apabila sudah sampai pada klik tombol simpan, database Anda sudah tersimpan di Disnaker. 9. Selanjutnya, Anda tinggal datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi. Jangan lupa di fotokopi sebanyak yang Anda perlukan. Mintalah legalisasi di kantor Disnaker.