Deskripsi Layanan:
Menyelenggarakan Mediasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
jenis-jenis perselisihan Hubungan Industrial meliputi :
perselisihan hubungan Industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencari mufakat antara pekerja dan perusahaan apabila perundingan secara bipartit gagal dilakukan maka salah satu dari kedua belah pihak mencatatkan Perselisihan kepada Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang.
Persyaratan:
- Mengajukan surat Permohonan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial kepada Kepada Kepala Dinas KetenagaKerjaan Kota Palembang.
- Melampirkan risalah/berita acara perundingan bipartit.
- Jika melalui kuasa hukum, lampirkan copy surat kuasa.
- Fotocopy KTP pemohon/pengadu.