Deskripsi Layanan:
 

Menyelenggarakan Mediasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

jenis-jenis perselisihan Hubungan Industrial meliputi :

  1. perselisihan Hak
  2. Perselisihan Kepentingan
  3. Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja dan
  4. Perselisihan antar Serikat Pekerja / Serikat Buruh hanya dalam satu Perusahaan

perselisihan hubungan Industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencari mufakat antara pekerja dan perusahaan apabila perundingan secara bipartit gagal dilakukan maka salah satu dari kedua belah pihak mencatatkan Perselisihan kepada Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang.

Persyaratan:
 

- Mengajukan surat Permohonan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial kepada Kepada Kepala Dinas KetenagaKerjaan Kota Palembang.

- Melampirkan risalah/berita acara perundingan bipartit.

- Jika melalui kuasa hukum, lampirkan copy surat kuasa.

- Fotocopy KTP pemohon/pengadu.